You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
71 Kegiatan Masuk Tahap Lelang
.
photo doc - Beritajakarta.id

71 Kegiatan Masuk Tahap Lelang

Hingga 22 Mei sebanyak 71 kegiatan diketahui telah memasuki proses lelang di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta. Sedangkan total kegiatan yang harus dilelang tahun ini mencapai 6.000 kegiatan. Sementara kegiatan lainnya masih dalam proses untuk segera dilelang.

Baru 71 kegiatan yang dilelang, itu data tanggal 22 Mei

Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Irvan Amtha mengakui, baru ada 71 kegiatan yang dilelang. Namun, pihaknya terus mempercepat agar semua kegiatan bisa segera dilelang. "Baru 71 kegiatan yang dilelang, itu data tanggal 22 Mei," kata Irvan, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (28/5).

Menurutnya, ada  beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebelum kegiatan bisa dilelang. Selain itu, ada juga berkas lelang yang ditolak, karena waktu yang diperlukan untuk pekerjaan fisik sudah tidak memungkinkan.

Lelang Lambat, Kegiatan SKPD Dicoret

Sementara untuk kegiatan yang memasuki tahap Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebanyak 842 kegiatan. Serta yang memasuki tahap Rencana Pelaksanaan Pelelangan (RPP) sebanyak 176 kegiatan.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kegiatan yang memasuki tahap lelang, berasal dari UPBBJ Balaikota sebanyak 31 kegiatan, 3 kegiatan dari UPBBJ Kota Administrasi Jakarta Pusat, 1 kegiatan dari Kota Administrasi Jakarta Utara, 11 kegiatan dari UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Barat, 18 kegiatan dari UPBBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan 7 kegiatan dari UPBBJ Kota Administrasi Jakarta Timur.

"Dari Kepulauan Seribu belum ada kegiatan yang dilelang, semua masih dalam proses perbaikan dokumen," ujarnya.

Dia mengatakan, proses lelang ini memang mengalami keterlambatan. Alasannya bukan hanya karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 terlambat disahkan, tapi juga kurangnya inisiatif SKPD memulai pelelangan.

"Harusnya di awal-awal sudah disiapkan oleh SKPD. Sesuai Perpres No 4 Tahun 2015 bahwa pelelangan boleh mendahului anggaran. Artinya, itu sudah bisa berlaku sejak Januari dan SKPD segera mengusulkan kaji ulang," ucapnya.

Menurutnya SKPD bisa melakukan kajian ulang, jika anggarannya tidak tersedia maka pengajuan SKPD dibatalkan. Atau sebaliknya, jika kurang namun memenuhi APBD juga bisa tetap batal. Irvan menambahkan, SKPD terlambat karena mungkin tidak yakin dengan anggaran yang tersedia.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1255 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1235 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1182 personTiyo Surya Sakti
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1067 personNurito
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye800 personBudhi Firmansyah Surapati